Detail Interest Area

Aspek Hukum Merger, Akuisisi, Dan Konsolidasi


ASPEK HUKUM MERGER, AKUISISI, KONSOLIDASI, DAN SEPARASI KORPORASI

 

PENGERTIAN

Merger atau yang sering dikenal sebagai statutory merger atau merger hukum didefinisikan menurut UU Perseroan Terbatas Pasal 1 Ayat, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Contoh perusahaan yang melakukan merger → Indosat Ooredoo (PT Indosat Tbk) & Tri (PT Hutchison 3) → PT Indosat Ooredoo Hutchison Indonesia.

Konsolidasi sendiri terjadi jika ada beberapa perusahaan (minimal dua) yang bergabung dan membentuk sebuah entitas baru. Menurut UU Perseroan terbatas Pasal 1 (10) definisi konsolidasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

Contoh perusahaan yang melakukan konsolidasi → Bank Exim (Ekspor Impor) Indonesia, Bank Bumi Daya, Bapindo, Bank Bumi Daya, Bank Dagang Indonesia à Bank Mandiri.

Akuisisi atau yang sering dikenal juga dengan nama subsidiary merger menurut UU Perseroan Terbatas Pasal 1 (11) didefinisikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut - Contoh perusahaan yang melakukan akuisisi → PT Indofood mengakuisisi PT Tirta Bahagia (produk air minum dalam kemasan = Club).

ASPEK YURIDIS MERGER DAN KONSOLIDASI

  • Pasal 122 (1)
  • Penggabungan dan Peleburan mengakibatkan Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum.
  • Pasal 123-124
  • Direksi Perseroan yang akan menggabungkan diri dan menerima Penggabungan menyusun rancangan Penggabungan yang nantinya akan diajukan kepada RUPS setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 mutatis mutandis berlaku bagi Perseroan yang akan meleburkan diri.
  • Pasal 133
  • Direksi Perseroan yang menerima Penggabungan atau Direksi Perseroan hasil Peleburan wajib mengumumkan hasil Penggabungan atau Peleburan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Penggabungan atau Peleburan

ASPEK YURIDIS AKUISISI

Pasal 125

  • Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham.
  • Dalam hal Pengambilalihan dilakukan oleh badan hukum berbentuk Perseroan, Direksi sebelum melakukan perbuatan hukum Pengambilalihan harus berdasarkan keputusan RUPS yang memenuhi kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS.
  • Dalam hal Pengambilalihan dilakukan melalui Direksi, pihak yang akan mengambil alih menyampaikan maksudnya untuk melakukan Pengambilalihan kepada Direksi Perseroan yang akan diambil alih.
  • Pengambilalihan saham wajib memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan yang diambil alih tentang pemindahan hak atas saham dan perjanjian yang telah dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain.

MERGER, AKUISISI, DAN KONSOLIDASI DARI PERSPEKTIF PERSAINGAN USAHA

Tindakan penggabungan, peleburan dan atau pengambilalihan, dapat mempengaruhi persaingan antar para pelaku usaha di dalam pasar, yang berdampak kepada konsumen dan masyarakat, karena itu sesuai dengan amanat Pasal 28 dan 29 UU No. 5 Tahun 1999, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pengendalian terhadap penggabungan, peleburan dan atau pengambilalihan yang mengakibatkan berkurangnya tingkat persaingan di pasar bersangkutan dan dapat menimbulkan kerugian masyarakat. Merger, akuisisi dan konsolidasi merupakan strategi bisnis yang lazim digunakan perusahaan untuk membangun keunggulan dalam persaingan perusahaan. Tetapi, dalam pelaksanaannya, perusahaan memerlukan rencana dan langkah-langkah strategis serta informasi yang akurat agar terhindar dari resiko kegagalan serta hukum agar tidak bersinggungan dan dapat menghambat kondisi persaingan yang sehat. Persaingan usaha yang sehat telah menjadi acuan bagi para pelaku usaha semenjak hadirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak sehat (Undang-Undang Persaingan Usaha). Pemenuhan komitmen kepada IMF menjadi salah satu pemicu diimplementasikannya hukum dan kebijakan persaingan di Indonesia.

  • Masalah yang timbul dalam pelaksanaan Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
  • Penggunaan istilah → banyaknya peristilahan yang digunakan untuk menggambarkan suatu peristiwa yang secara esensi adalah sama.
  • UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT menggunakan istilah penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
  • Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal No. IX.G.1 menggunakan istilah Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten.
  • Beberapa negara lain menggunakan istilah konsentrasi dan takeover.
  • Komisi menggunakan istilah merger yang mencakup konsolidasi, akuisisi, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.
  • Kekuatan hukum berkaitan dengan putusan-putusan yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terkait
  • Tiga peraturan yang mendasari aksi korporasi berkaitan dengan merger, akuisisi dan konsolidasi
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas → dimana keputusan tertinggi jika Menteri Hukum dan Ham menyetujui perubahan anggaran dasarnya
  • Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank → dimana otoritas pemberi kebijakan adalah Bank Indonesia.
  • Surat BAPEPAM dengan nomor S456/PM/1991→ berisi bahwa keputusan boleh tidaknya suatu transaksi ditentukan oleh suara terbanyak pada RUPS BAPEPAM No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu → setiap transaksi yang mengandung benturan kepentingan harus mendapat persetujuan pemegang saham independen.

Namun dari ketiga peraturan tsb, apabila KPPU menolak/ melakukan pembatalan aksi korporasi tsb atau KPPU tidak bisa mengimbangi kondisi kecepatan peralihan, maka bisa dipastikan terjadi benturan. Karena konsolidasi merupakan suatu strategi bisnis yang sudah dipikirkan matang-matang oleh perusahaan, dan jika perusahaan sudah terlanjur melakukan konsolidasi maka akan terlalu sulit untuk dilakukan pembatalan.

  • Alternatif dan jalan keluar yang bisa diambil sehubungan dengan transaksi merger dan akuisisi secara terpadu dari segi hukum
  • Sesuai dengan PP Republik Indonesia No 57 Tahun 2010 Tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak sehat. Maka Perusahaan dapat melakukan:
  • Pasal 10 Melakukan konsultasi terlebih dahulu baik secara lisan maupun tertulis (mengisi formulir dan menyampaikan dokumen terkait yang disyaratkan komisi) kepada pihak Komisi.
  • Pasal 5,6,7, & 8 Memberitahukan nilai aset dan/atau nilai penjualan yang melebihi jumlah tertentu secara tertulis kepada komisi paling lambat 30 hari kerja sejak berlaku efektif secara yuridis konsolidasi.
  • Melakukan proses legalitas melalui Bursa Efek Indonesia, dimana proses legalitasnya lewat pengesahan anggaran dasarnya di Departemen Hukum Dan Ham sehingga secara umum tidak bermasalah.

Sumber:

UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007